Rendah, Serapan Dana Kelurahan di Tulungagung

Rendah, Serapan Dana Kelurahan di Tulungagung Ilustrasi dana kelurahan/Foto: twitter.com

TULUNGAGUNG-Serapan anggaran dana kelurahan untuk pembangunan kawasan perkotaan di Tulungagung, Jawa Timur, belum optimal alias rendah.

Faktor SDM perangkat kelurahan menjadi penyebab, seperti dalam menyusun perencanaan, mengurus mekanisme pencairan hingga laporan kegiatan.

"Program Anggaran Dana Kelurahan(ADK) memang masih baru. Jadi butuh penyesuaian dan adaptasi tata laksananya di lapangan," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Tulungagung, Chitmadyantoro di Tulungagung, Rabu (09/10).

Serapan ADK selama periode Januari-September 2019, kata dia, baru sekitar 25 persen.

Penyerapan minimal 25 persen merupakan syarat yang harus dipenuhi jika ingin mencairkan ADK tahap (semester) dua.

Sementara tahun ini Pemkab Tulungagung mengalokasikan ADK sebesar Rp4,9 miliar untuk 14 keluharan, bersumber dari APBD dan APBN.

"Semoga hingga akhir Desember serapan bisa 100 persen," harapnya.

Bila hingga akhir tahun serapan anggaran tak optimal maka dipastikan sisa ADK akan kembalikan ke kas daerah untuk selanjutnya dianggap sisa lebih anggaran (Silpa).

Hingga saat ini baru 10 kelurahan yang sudah menyerap ADK dari APBN, dari 14 kelurahan yang ada.

Untuk diketahui, ADK Tulungagung bersumber dari APBN dan APBD dimana tiap kelurahan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp720.941.000, dengan pembagian Rp368 juta dari APBD dan sisanya Rp720.941.000 dari APBN.