Ratusan Bidang Tanah di Madiun Bakal Ditertibkan

Ratusan Bidang Tanah di Madiun Bakal Ditertibkan Wali Kota Madiun, Maidi, saat Asosialisasi Undang-Undang Pertanahan, Senin (28/10)/Foto: Humas Pemkot Madiun.

MADIUN-Pemerintah Kota (Pemkot)  Madiun, Jawa Timur, akan menertibkan Sebanyak 122 bidang tanah terindikasi terlantar.

Pasalnya, luas wilayah Kota Madiun dinilai cukup sempit. Apalagi, Kota Madiun saat ini dalam pembangunan untuk menjadi kawasan metropolitan.

"Kami akan bentuk tim khusus dari BPN dan Pemkot. Kami akan evaluasi semua tanah yang terindikasi terlantar,’’ ujar Wali Kota Madiun, Maidi kepada wartawan usai rapat  sosialisasi Undang-Undang Pertanahan, di ruang pertemuan Graha Krida Praja, Senin (28/10).
 
Maidi menambahkan langkah awal yang diambilnya adalah dengan memberikan peringatan beberapa kali.

Namun, sambung dia, bila tanah tetap diterlantarkan maka Pemkot Madiun akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk perubahan hak tanah terlantar.
 
"Kalau kewenangan ada di pemkot, akan kami gunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Namun, mekanisme aturan tetap dipatuhi," jelasnya.
 
Terakait hal itu, Kepala Kantor BPN Kota Madiun, Carso Ahdiat menjelaskan lebih lanjut soal kriteria tanah yang terindikasi terlantar. 

Tanah terlantar, jelas Carso, adalah yang sudah diberikan hak oleh negara, berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak pengelolaan, namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan dasar penguasaannya.

BACA JUGA:
Pemkot Madiun Ancam 'Ceraikan' BPJS
Imbas Tunggakan BPJS Kesehatan Madiun Rp35 M

Penertiban tanah terlantar tersebut, kata Carso, tidak saja bertujuan meningkatkan keindahan kota namun juga mengantisipasi adanya mafia tanah. 
 
"Harapannya, semua tanah dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dibiarkan begitu saja," tutup Carso.