Raperda Trantibmum Surabaya Tak Bisa Disahkan

Raperda Trantibmum Surabaya Tak Bisa Disahkan Gedung DPRD Surabaya (Instagram).

SURABAYA-DPRD Kota Surabaya mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) ke Pemerintah Kota Surabaya karena masih ada ketidaksesuaian antara sanksi usulan pemerintah kota dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan masalah tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam usulan Pemkot Surabaya untuk hukuman tipiring enam bulan penjara, sedangkan sesuai KUHAP tiga bulan. Selain kurungan selama tiga bulan, pelanggar perda juga dikenai denda sebesar Rp50 juta.

"Makanya raperda itu tidak bisa disahkan," ujar Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Minggu (18/08).

Menurut politisi PDIP ini, penyusunan raperda bertujuan untuk mengatur penggunaan area daerah manfaat jalan (damija) dan rumah milik jalan (rumija) serta bangunan, sehingga tidak boleh pembiaran bangunan yang merusak estetika.

"Kalau dibiarkan kumuh, maka akan terkena sanksi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran lainnya yang banyak terjadi adalah penggunaan damija dan rumija untuk tempat berjualan. Menurutnya, penggunaan damija dan rumija harus melalui izin terlebih dahulu.

"Misalkan, ada kegiatan yang menutup jalan tanpa izin, bisa terkena tipiring," jelasnya.

Syaifudin menegaskan, pembuatan Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penggunaan damija dan rumija dimungkinkan jika mengantongi izin atau untuk kepentingan bangsa.

"Kalau untuk kepentingan bangsa tidak masalah," katanya.

Dia mengakui tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar memang ada mekanismenya. Sebelum dikenai denda atau kurungan, pelanggar dikenai peringatan terlebih dahulu.

"Butuh proses, tidak bisa serta merta didenda atau dihukum," tutupnya. (Ant)