Praktik Kongkalikong di Dispendukcapil Jember

Praktik Kongkalikong di Dispendukcapil Jember Ilustrasi, Foto: Pixabay

Jember - Seorang warga sipil berinisial K yang berperan sebagai calo mengaku memeras warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan di kantor Dispendukcapil Jember.

Pemohon harus membayar sebesar Rp100 ribu untuk mengurus KTP, KK dan akta kelahiran. Sedangkan untuk kartu identitas anak (KIA) membayar sebesar Rp25 ribu.

Modus operandinya pemohon memberikan berkas administrasi kependudukan kepada tersangka K yang berperan menjadi calo, kemudian diserahkan kepada sopir Kepala Dispendukcapil Jember dan diproses pembuatan administrasi kependudukan itu.

Namun untuk uang setoran diserahkan langsung dari tersangka K kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW.

Praktik kongkalikong tersebut dimulai sejak Maret 2018 dengan rata-rata jumlah uang yang disetor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per hari.

"Setoran uang tersebut tidak dilakukan setiap hari dan per minggu bisa berkisar Rp30 hingga Rp35 juta," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim Erik Pradana dan Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahadi di Mapolres Jember, Jumat (02/11).

Kusworo mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp10 juta dan 236 dolar Singapura, telepon genggam, kartu ATM sejumlah bank, berkas KTP, berkas KK, berkas KIA, akte kelahiran, dan sejumlah berkas rekapan pemohon KTP.

Kapolres juga menyampaikan kepada Bupati Jember Faida agar peristiwa OTT tersebut tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat dan sudah dilakukan komunikasi, sehingga kemungkinan akan ada pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Jember.

Beberapa KTP yang dijadikan barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut di antaranya KTP Bupati Jember Faida dan dua KTP yang dimiliki tersangka Kepala Dispendukcapil Jember yang ditemukan di dalam tas Kepala Dispendukcapil Jember saat OTT di Kantor Dispendukcapil Jember pada Rabu (31/10) malam.

Diketahui, Polres Jembe telah menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Jember berinisial SW sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang dilakukan Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres setempat.