Polisi Sita Celana Dalam Artis VA hingga Kondom

Polisi Sita Celana Dalam Artis VA hingga Kondom Vanessa Angel artis diduga terlibat prostitusi online. Foto: Instagram Vannesaangelofficial.

Surabaya-Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti saat menggerebek artis Vanessa Angel (VA) dalam kasus prostitusi online yang dilakukan pada salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (05/01/2019).

Barang bukti tersebut antara lain celana dalam milik VA, handphone, kaca mata dan kondom serta beberapa barang bukti lainnya. 

Bintang sinetron itu ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim) terkait prostitusi online yang mematok tarif Rp80 juta sekali kencan. VA tidak sendiri, model majalah dewasa AF (Avriellia Shaqqila) juga diamankan polisi.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP ARman Asmara mengatakan, petugas juga meringkus empat saksi lain selain dua artis tersebut. Bahkan seorang yang diduga mucikari juga berhasil ditangkap.

"VA (tarif) Rp80 juta dan satunya (AF) Rp25 juta," kata Arman di Surabaya, Sabtu (05/01/2019).

Banyak Artis Terlibat

Sementara itu Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep menyatakan cukup banyak artis yang terlibat dalam prostitusi online terutama di bawah naungan dua tersangka mucikari ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.

"Untuk yang terkait di dalam (prostitusi daring, red) cukup banyak. Masih dalam pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Akhmad Yusep di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (06/01/2019).

Yusep menjelaskan, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.

"Area transaksi borderles ataupun lintas wilayah. Tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," ujarnya.

Polda Jatim, lanjut dia, menetapkan kedua mucikari itu sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut. Modus operandi yang dipakai dua mucikari itu dengan mempromosikan artis atau selebgram melalui Instagram.

"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," terangnya.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.