Polisi Jatim Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Enam Artis Kasus Carding

Polisi Jatim Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Enam Artis Kasus Carding Gambar artis diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit yang diungkap Polda Jatim saat konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya. (ANTARA)

SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada enam artis untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

"Kami sudah layangkan panggilan kedua ke Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Boy William, Jessica Iskandar, Awkarin dan Ruth Stefani," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Senin (02/03).

Ia mengungkapkan, untuk Gisella dan Tyas Mirasih mengkonfirmasi akan hadir sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret 2020, karena masih memiliki kesibukan syuting di Jakarta.

Sedangkan, untuk Sarah Gibson pihaknya mengaku belum mengirim surat panggilan.

Kasus ini bermula dari akun instagram @tiketkekinian yang menawarkan promo tiket pesawat dan hotel, namun didapatkan dengan melakukan pembelian melalui pembobolan kartu kredit orang lain.

Keterlibatan sejumlah figur publik karena akun tersebut juga menggandeng artis-artis untuk mempromosikannya.

Dari kasus itu, Polda Jatim telah menangkap empat pelaku, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan dan seorang lagi berinisial MK.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop atau komputer jinjing, telepon seluler dan rekening bank. (Ant)