Polisi Ciduk Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan terkait Korupsi

Polisi Ciduk Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan terkait Korupsi Ilustrasi (Pixabay).

SURABAYA-Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan, Edi Hari Respati diciduk Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan periode 2013-2015.

Dana hibah ini digelontorkan oleh pemkot melalui KONI Kota Pasuruan untuk PSSI setempat sebesar Rp15,24 miliar.

"Kasus dana hibah di tahun 2013 sampai dengan 2015 yang diperuntukkan PSSI Kota Pasuruan. Dana hibah tersebut dari KONI Pasuruan Kota, kemudian ditemukan ada sekitar Rp3,8 miliar dinilai untuk kerugian di tahun 2015," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Surabaya, Kamis (04/07).

Arman menjelaskan, dana hibah dari KONI itu diperuntukkan bagi pembinaan pemain amatir U-16 dan U-19 atau Liga Remaja di Kota Pasuruan.

Tersangka, lanjut Arman, menggunakan dana hibah yang diterima PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Edi juga diduga sempat membuat dokumen palsu agar bisa mengorupsi dana hibah tersebut.

"Membuat LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark up," kata Arman.

Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi. Jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 82 orang, termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan, PSSI, KONI, BPK hingga pejabat Bank Jatim.

"Saksi awal 82 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Arman.

Selain menahan tersangka Edi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti halnya dokumen proposal permohonan, LPJ, "laptop", bukti pencairan dana hibah dan rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3.

"Ancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun denda Rp1 miliar," ujar Arman. (Ant)