Polda Jatim: Artis VA Bisa Jadi Tersangka

 Polda Jatim: Artis VA Bisa Jadi Tersangka Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers/Foto: Tribata.

Surabaya-Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan status artis yang diduga terlibat prostitusi online, tidak menutup kemungkinan dijerat sebagai tersangka.

Artis yang diperiksa selama 9 jam kemarin itu, Senin (14/1/2019), sebelumnya berstatus saksi korban. “Bisa saja VA yang tadinya saksi merubah menjadi tersangka setelah hasil perkembangan pemeriksaan yang bersangkutan (VA),” ujarnya Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).

Sementara terkait status perkembangan buronan germo yang sudah ditangkap di Jakarta, Barung menyatakan identitasnya nanti akan disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. 

“Mohon bersabar," imbunya.

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan polisi, artis berinisial VA juga terlibat jaringan prostitusi online dengan berperan sebagai penyedia layanan prostitusi tersebut.

Hal itu diketahui dari data transaksi digital maupun berita acara VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait pelacuran.

"Dari pemeriksaan VA terlibat bisnis prostitusi. Jaringan prostitusi daring. Peran VA sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya jadi dasar status VA," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin (14/01/2019).

Yusep menjelaskan, dari sembilan transaksi tersebut VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya.

"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo," pungkasnya.