Pihak Luar Disebut Kuasai Tambang Jatim

Pihak Luar Disebut Kuasai Tambang Jatim Alat berat tambang (Pixabay).

SURABAYA-Masyarakat penambang tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Para Penambang Tradisional Indonesia (APPTRI) mengeluh soal sulitnya izin bagi penambang rakyat.

"Para penambang ini mengeluhkan banyaknya pertambangan di Jawa Timur ini dikuasai oleh pihak luar. Memang ada sebagian yang dipekerjakan di pertambangan tersebut tapi yang lainnya tidak diperkenankan untuk melakukan penambangan sendiri,” kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Eddy Paripurna di sela hearing dengan APPTRI di DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (08/08)

Untuk itu, politisi PDIP ini berharap Pemprov Jatim mempermudah izin para penambang rakyat agar tidak dianggap ilegal.

Sementara, anggota DPRD Jatim lainnya mengatakan Pemprov Jatim tidak mempersulit.

"Hanya saja masyarakat ini tidak tahu tentang proses mengurus perizinan tambang rakyat. Rata-rata mereka kebanyakan kurang sabar,” kata Anggota komisi D DPRD Jatim lainnya, Hadinuddin.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Setiadjit mengatakan tidak pernah mempersulit izin pertambangan rakyat dengan syarat mereka mengetahui syarat dan ketentuan.

“Izin ini harus diajukan kepada Kantor Pelayanan Izin Terpadu (P2T) Pemprov Jatim. Para penambang ini harus mematuhi aturan bahwa penambangan tradisional ini tidak diperkenankan menggunakan alat mekanik atau alat berat. Dan ini tentu ada sanksinya," tutupnya. (kominfo)