Petani Lamongan Tagih Janji Jokowi

Petani Lamongan Tagih Janji Jokowi Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah di lapangan Dukuh Salam, Slawi, Tegal/Foto: Setkab

LAMONGAN-Jelang Hari Tani Nasional 24 September besok Selasa (23/09), Petani Hutan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menagih janji Presiden Jokowi untuk segera memberikan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Pemanfaatan perhutanan sosial, kata Ketua DPC Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Lamongan Sonny Andi Akhmad, merupakan kebijakan Presiden Jokowi untuk memberikan izin melalui SK agar petani penggarap memanfaatkan hutan negara.

Namun kenyataan di lapangan, sambung Sonnny, banyak penolakan dari Perum Perhutani KPH Mojokerto, bahkan ancaman maupun hasutan kepada masyarakat. 

“Kami, Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Lamongan membantu program Nawacita Jokowi dalam hal sosialisasi ke bawah dan membantu masyarakat desa hutan di Lamongan untuk mengajukan Program Perhutanan Sosial dalam bentuk pengajuan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sesuai dengan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang IPHPS,” tutur Sonny dalam perbincangannya dengan wartawan di Lamongan, Senin (23/09).

Sonny menambahkan, petani hutan setempat telah mengajukan 19 pengajuan zin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial, terdiri dari 6 gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan 13 kelompok tani (Poktan) dengan jumlah total luas lahan 9.737 hektar.

Saat ini, kata Sonny, telah ada 15 Gapoktan dan Poktan dalam proses verifikasi. “Mappan Lamongan telah mensosialisasikan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TENTANG IPHPS sejak 24 Mei 2019 dan sejak saat itu kami terus bergerak untuk mensosialisaikan IPHPS dari desa hutan satu ke desa hutan yang lain antar-kecamatan di Lamongan,” tutupnya. (silimedia)