Petani Blitar Diizinkan Garap Lahan Hutan, 1 Hektare per KK

Petani Blitar Diizinkan Garap Lahan Hutan, 1 Hektare per KK Aktivitas petani (Pixabay).

Surabaya-Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) mengizikan petani Kabupaten Blitar, Jawa Timur menggarap lahan hutan.

Total ada 19.000 Hektare lahan yang tersebar dibeberapa kecamatan selama 35 tahun sesuai SK dan perjanjian kerjasama antara kementerian LHK dengan Perhutani Blitar, para kades, dan beberapa kelompok tani setempat.

“Kami senang mas, itu memang harapan kami supaya lahan garapan sendiri,” ujar Romadon (46), petani asal Desa Rejoso, Kecamatan Binangun di kantor KPH Blitar, Senin (29/4) kemarin.

Sarman, perwakilan Perhutani Blitar mengatakan, rencananya per orang atau KK akan dapat jatah lahan garapan seluas 1 hektar dan maksimal 2 hektar.

“SK itu buat pegangan bagi mereka yang mendapat lahan garapan,” ujarnya melansir laman Kominfo Jatim.

Para penggarap, sambung Sarman, tak serta merta bebaskan menggarap lahan hutan, namun ada beberapa kriterianya.

Misalnya, 50 persen dari luasan lahan jatah garapan harus ditanami jenis kayu Sengon, Mahoni, dll.

Syarat lainnya adalah sekitar 30 persen harus ditanami jenis buah-buahan (pisang, nanas, mangga, dll), dan untuk yang 20 persen bisa ditanami seperti palawija, seperti jagung, kacang, ketela, dll.

Petani akan mendapat hasil dari apa yang ditanam yakni, jika kayu, maka bagi hasilnya 70 buat petani sendiri dan 30 persen buat Perhutani. 

Untuk palawija 90 persen untuk petani dan 10 persen buat perhutani. Sedangkan buah-buahan adalah 80 persen buat petani dan 20 persen untuk Perhutani.