Perhutani Jatim: Jangan Takut Laporkan Kejahatan Hutan!

Perhutani Jatim: Jangan Takut Laporkan Kejahatan Hutan! Ilustrasi illegal logging/Foto: Pixabay.

SURABAYA-Masyarakat dan pemerhati lingkungan Jawa Timur (Jatim) diimbau jangan takut melapor kasus kejahatan hutan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

"Jangan takut atau ragu untuk melapor, jika ada kejahatan hutan," ujar Misbakhul Munir, Expert Komunikasi Perusahaan dan Protokoler Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (17/12).

Perhutani, jelas Munir, pasti akan merespon pelanggaran kejahatan hutan.

"Jika undang -undang tidak dijalankan jelas ada sanksinya," katanya.

Dia kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran dan kejahatan hutan. 
 
Bahkan, sambung dia, bila KPH tidak menanggapi, warga bisa mengadukan ke Perhutani Jatim.

"Setiap KPH ada humas, mereka nanti akan menampung informasi dan akan disampaikan ke pimpinan, sehingga segera ditangani," terangnya.
 
KPH Perhutani, ujar Munir, tersebar di berbagai wilayah seperti di Banyuwangi Jember, Bondowoso, Probolinggo, Malang, dan Pasuruan.

BACA JUGA:
Pembalakan Liar Ancam Populasi Lutung Jawa
Masif, Kebakaran Hutan dan Lahan 2019 di Jatim
Pertambangan Ancam 822 Desa Kekeringan di Jatim

Dia menambahkan, dalam program pengelolaan hutan bersama masyarakat, ada hubungan saling membutuhkan, sehingga meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan perekonomian masyarakat. 
 
"Semua untuk kepentingan negara dan masyarakat," tutupnya (Jnr/Kominfo).