Pencairan Bermasalah, Kemensos dan BRI Koordinasi Dana PKH

Pencairan Bermasalah, Kemensos dan BRI Koordinasi Dana PKH Penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) berfoto bersama di Sampang. (Foto: Antara).

SAMPANG - Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengoordinasikan kasus bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kepada 2.778 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, hingga menimbulkan gejolak massa beberapa hari lalu.

"Koordinasi awal sebenarnya telah dilakukan, akan tetapi kami masih akan ada pertemuan lanjutan," kata Kepala BRI Cabang Sampang Imam Syafii di Sampang, Minggu (25/8).

Imam mengemukakan hal ini, menanggapi tindak lanjut kasus pencairan PKH kepada dua ribu lebih keluarga penerima manfaat di wilayah itu.

Sebelumnya, ratusan orang yang merupakan perwakilan dari 2.778 keluarga penerima manfaat berunjuk rasa ke kantor cabang BRI Sampang. Mereka mempertanyakan alasan pihak bank yang menangguhkan pencairan PKH.

Massa menuding, penangguhan pencairan dana bantuan itu sebagai bentuk penyimpangan. Bahkan massa pengunjuk rasa menengarai, hal itu sengaja dilakukan oleh oknum pegawai bank untuk mencari keuntungan.

Tapi, Kepala BRI Cabang Sampang Imam Syafii membantah tudingan itu, menurutnya, pencairan dilakukan apabila semua persyaratan administratif lengkap.

Koordinator Regional Wilayah (Korwil) Jawa Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial (Kemensos) RI Anang Megacahyo mengaku, pihaknya memang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BRI terkait kasus itu.

"Kemarin kami sudah turun ke wilayah Kecamatan Omben, dan memang kami dapati ada sejumlah KPM yang masih berhak atau eligible tapi penyalurannya tertunda. Nah, tertundanya ini sebagian besar karena belum diterbitkan buku tabungan dan KKS,” kata Anang.

Oleh sebab itu, lanjut Anang, tim Kemensos RI perlu melakukan pertemuan lanjutan guna menyelesaikan permasalahan pencairan bantuan PKH di Sampang, Madura itu.

Anang juga menjelaskan, kebijakan BRI Sampang belum mencairkan bantuan PKH itu karena penerima memang belum memenuhi ketentuan. "Dan ini yang perlu kita selesaikan," imbuhnya.

"Yang perlu diingat bahwa dalam melakukan pelayanan kepada KPM PKH ini menggunakan Juknis yang dikeluarkan oleh Kemensos RI, serta telah direkomendasikan pihak Bank Indonesia dan OJK," pungkasnya. (Ant).