Pemprov Jatim Digugat Pasien Terlantar

Pemprov Jatim Digugat Pasien Terlantar RSUD Dr Soetomo, Surabaya/Foto: Alel Mochie.

SITUBONDO-Korban kecelakaan lalu lintas bernama Rizal Ainul Yaqin (26), warga Kecamatan Bungatan, Situbondo, mendatangi kantor Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan surat gugatan perdata terhadap direktur dan sejumlah dokter di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Selain direktur dan sejumlah dokter di RSUD tersebut, gugatan perdata juga ditujukan pada Pemprov Jatim.

"Saya kecewa terhadap sikap dokter di RSUD dr Soetomo, karena para dokter di rumah sakit tak kunjung mengobati kaki saya yang terluka parah akibat kecelakaan," kata Rizal pada wartawan usai menyerahkan gugatannya di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (17/09).

Rizal menuturkan, awalnya dirinya memutuskan memeriksakan luka di kakinya setelah terlibat kecelakaan ke RSUD dr Soetomo.

Korban laka lantas ini kemudian bertemu dengan dokter muda RSUD dr Soetomo untuk diambil tindakan, namun tidak ada penanganan dengan alasan masih harus menunggu keputusan senior-senior mereka.

Rizal kemudian memutuskan pulang ke rumah sambil menunggu dihubungi pihak dokter.

Rizal mengku cukup lama menunggu, sementara luka parah di kaki yang dirasakan Rizal kian parah.

Tak ada kabar, warga Situbondo memutuskan memilih kembali ke Surabaya untuk menanyakan waktu pengobatan.

"Akan tetapi jawabannya sama, menunggu keputusan dokter senior di rumah sakit. Setelah itu tanggal 23 Juli 2019 saya datang lagi dan kembali mendapatkan jawaban yang sama. Di titik itulah saya kecewa serta merasa ditelantarkan," ungkapnya.

Padahal, lanjut Rizal, hanya bermaksud berobat karena ingin sembuh agar kaki kanannya tidak mengalami cacat.

Rizal akhirnya menempuh jalur hukum, dengan mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo didampingi kuasa hukum dan istri serta seorang putranya. (Ant)