Pemkot Kediri Rancang Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Kediri Rancang Perda Kawasan Tanpa Rokok Ilustrasi.

KEDIRI-Dinas Kesehatan Kota Kediri, Jawa Timur, berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

"Ini upaya dinas kesehatan melindungi masyarakat, perokok pasif agar tidak terus terpapar asap rokok, melindungi generasi muda. Tren perokok pemula terus meningkat," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Kediri Alfan Julianto di Kediri, Selasa (25/06).

Alfan dalam mengatakan, dari pemantauan sejumlah remaja usia 10-18 tahun mulai terpapar rokok.

Untuk itu, ia tidak ingin anak-anak tingkat sekolah dasar (SD), tingkat sekolah menengah pertama (SMP) terpapar asap rokok.

Di Kota Kediri, tambah dia, dari sisi kesehatan terdapat laporan penyakit yang cukup tinggi adalah hipertensi dan jatung.

Untuk hipertensi, datanya sekitar 60 persen. Salah satu penyebabnya adalah perilaku merokok.

Dalam rancangan perda ini, sejumlah lokasi yang ditetapkan dalam KTR adalah tempat kerja, sarana pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olah raga, dan tempat umum.

Pihaknya mengakui ada berbagai tantangan dalam membuat rancangan perda ini.

Namun, pemerintah kota intensif melakukan dialog dengan masyarakat maupun dari pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan soal rancangan perda ini. (Ant)