Pemicu Konflik Sumber Air Pemkot dengan Pemkab Malang

Pemicu Konflik Sumber Air Pemkot dengan Pemkab Malang Satpol PP Pemkab Malang saat memasang papan pengawasan Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang beberapa waktu lalu/Foto: Suryamalang

MALANG-Ego sektoral dinilai menjadi pemicu konflik sumber air yang kian meruncing antara Pemkot dengan Pemkab Malang, Jawa Timur.

Untuk itu ekonom Universitas Brawijaya Malang, Nugroho Suryo Bintoro menyarankan kedua belah pihak mengedepankan kepentingan masyarakat.

"Ini sangat terlihat. Ego sektoral itu menjadi persoalan, antara saya yang punya, dengan saya yang investasi lebih besar. Itu yang agak berat," ujar Nugroho di Kota Malang, Jumat (26/07).

"Saya kira jangan ada ego sektoral, kenapa tidak dilakukan secara bersama-sama saja," sambung Nugroho.

Menurut Nugroho, baik Pemerintah Kota Malang maupun Kabupaten Malang harus duduk bersama dan mencari jalan tengah guna mengedepankan kepentingan yang lebih luas, yakni masyarakat di kedua wilayah tersebut.

Jika keduanya sama-sama bersikeras, sambung dia, tidak akan mampu menghasilkan jalan tengah yang menguntungkan kedua pihak. Seharusnya, kedua pihak fokus pada pengelolaan sumber air itu, untuk mendapatkan solusi terbaik.

"Akar masalahnya, sumber air ada di mana. Kecenderungannya, pemilik sumber air akan meminta lebih besar. Ketika mengandalkan ego, tidak akan ketemu," kata Nugroho.

Sebelumnya, terjadi sengketa itu terkait Sumber Air Wendit berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Air yang berasal dari sumber tersebut, dipergunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang untuk memasok kebutuhan warga Kota Malang.

Puncak dari sengketa tersebut, beberapa waktu lalu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang memasang papan pengawasan di Rumah Pompa Air milik PDAM Kota Malang, yang dinyatakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

Pada Rumah Pompa Air tersebut, terdapat tiga bangunan yang dimiliki PDAM Kota Malang. Bangunan pompa air pertama dibangun pada 1980, kedua pada 1992, dan bangunan ketiga dibangun pada 2004. Ketiganya disebutkan tidak memiliki IMB dan HO.

Saat ini, Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya merampungkan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang. (Ant)