Pembalakan Liar Ancam Populasi Lutung Jawa

Pembalakan Liar Ancam Populasi Lutung Jawa Lutung Jawa (Pixabay).

Malang-Koordinator program Konservasi Hutan Dataran Rendah (KHDR) Profauna Indonesia Erik Yanua menyesalkan aktivitas pembalakan liar di hutan lindung Apusan, Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang.

Pembalakan liar tersebut sudah terjadi dalam setahun terakhir dan terkesan dibiarkan petugas Perhutani.

"Kami mendesak agar pembalakan liar itu dihentikan dan dilakukan rehabilitasi hutan yang telah rusak. Apalagi kerusakan hutan Apusan ini juga menyebabkan keresahan sebagian warga Desa Tambakrejo, karena khawatir dengan dampak bencana banjir dan longsor jika kerusakan hutan Apusan itu terus dibiarkan," tutur Erik di Malang, Jawa Timur, Jumat (29/03).

Menurut dia, rehabilitasi hutan itu mutlak perlu dilakukan agar fungsi ekologi hutan Apusan menjadi pulih.

Profauna mendorong agar rehabilitasi hutan itu melibatkan masyarakat setempat.

Hutan lindung Apusan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, masuk dalam petak 68B dengan luas total sekitar 566,20 hektare dan merupakan hutan heterogen dataran rendah yang menjadi habitat berbagai jenis satwa liar.

Beberapa satwa yang ada di kawasan hutan Apusan itu, termasuk jenis yang kian hari kian terancam punah, yaitu burung rangkong jenis kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris) dan lutung Jawa (Trachypithecus auratus).

Keberadaan kedua jenis satwa ini terancam akibat deforestasi.

Erik menerangkan, burung rangkong dan lutung Jawa itu jenis satwa yang sangat tergantung dengan keberadaan hutan yang bagus sebagai tempat tinggal dan mencari makan. Khusus rangkong, burung yang sudah dilindungi ini membutuhkan pohon yang besar dan tinggi sebagai sarangnya.

Menurut UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50, pelaku perambahan atau penebangan liar di kawasan hutan bisa diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. (Ant)