Pangkal Persoalan Tambang di Jawa Timur

Pangkal Persoalan Tambang di Jawa Timur Foto Ilustrasi (Pixabay).

SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) didesak segera merumuskan dan membuat Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan di Jatim sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Perda ini dibuat untuk menerjemahkan UU 23 tahun 2014 tentang tambang, tapi selama ini untuk teknis masalah pertambangan di Jatim belum dibuat. Sehingga pihak DPRD Jatim ini banyak mendapat keluhan dari konstituen atau masyarakat soal perijinan tambang tersebut," kata Anggota Komisi D DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa di DPRD Jatim, Kamis (15/08).

BACA JUGA: Pihak Luar Disebut Kuasai Tambang Jatim
                       Operator Tambang Diberi Penghargaan, Khofifah Bakal Didemo
                       Ancam Lingkungan, Warga Kukusan Tolak Tambang

Ali melihat pihak eksekutif maupun legislatif tidak ada inisiatif untuk membahas Raperda Ijin Usaha Pertambangan di Jatim sehingga perda tak kunjung terealisasi.

Pemprov Jatim, kata Ali, sudah proaktif untuk menyelesaikan perizinan tambang sepanjang proses dan persayaratan dipenuhi. Namun, Pemprov seringkali menjadi sasaran masyarakat meski kendalanya ada di kabupaten.

"Kami di provinsi didemo masyarakat padahal kesulitan untuk mengurus izin tidak ada. Selama persayaratan sudah lengkap pasti diproses," pungkasnya.

Senada disampaikan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Artono bahwa UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mengamanatkan Pemprov Jatim terikait ijin usaha pertambangan. Namun, sambung dia, Perda tentang ijin usaha pertambangan tak kunjung teralisasi.

“Harusnya 2 tahun setelah Undang-Undang itu diberlakukan pemerintah daerah membikin aturan turunan berupa Perda. Tapi di Jatim hingga 5 tahun berlalu tak kunjung direaisasikan,” ujarnya.

Untuk itu Perda Ijin Usaha Pertambangan mutlak diperlukan supaya ada singkronisasi dengan peraturan-peraturan yang ada di kabupaten/kota.

“Saya kira Pergub Jatim belum cukup mengakomodir seluruh persoalan pertambangan di Jatim. Karena itu kami akan mendesak supaya Raperda Ijin Usaha Pertambangan diprioritaskan dalam Properda tahun 2020 mendatang,” tutup politisi PKS ini.

Sebelumnya, masyarakat penambang tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Para Penambang Tradisional Indonesia (APPTRI) mengeluhkan sulitnya izin bagi penambang rakyat dengan mendatangi gedung DPRD Jatim. (Kominfo)