Pakai Identitas Palsu, Pasutri Tipu Agen Kredit Ratusan Juta

Pakai Identitas Palsu, Pasutri Tipu Agen Kredit Ratusan Juta Ilustrasi tahanan, Foto: Pixabay.

Surabaya - DW (34), tersangka pembuat identitas palsu yang dipakai untuk pengajuan kredit daring (online), dibekuk Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (17/12).

"Tersangka DW membuat sejumlah dokumen seperti KTP, SIM, NPWP, dan kartu keluarga (KK) yang semuanya untuk digunakan belanja daring dengan pembiayaan dari perusahaan kredit," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi di Surabaya, Senin (17/12).

Harissandi menjelaskan modus operandi tersangka melakukan penipuan dengan cara membuat dokumen palsu, KTP, SIM, NPWP dan KK menggunakan aplikasi yang digunakan untuk mengajukan persyaratan pembelian barang seperti telepon seluler di situs jual beli daring melalui Home Credit.

"Selama setahun melakukan aksinya, tersangka telah mengajukan sebanyak 30 pengajuan pinjaman kepada pihak "Home Credit" untuk membeli di www.BliBli.com. 12 pengajuan di antaranya disetujui dan 18 lainnya tidak disetujui,"jelasnya.

Selain itu, DW membuat beberapa identitas palsu secara otodidak melalui aplikasi Picsay, PicsArt di warung internet di daerah Bangil, Pasuruan dan berpindah-pindah.

Tersangka menggunakan kerta glossy agar dokumen buatannya terlihat asli. Namu, aksi yang dilakukan tersangka akhirnya terbongkar karena Home Credit malaporkan ada pemalsuan data yang dilakukan DW dan sudah terlanjur disetujui oleh korban.

Tersangka DW sendiri ditangkap di Bangil, Pasuruan. "Total kerugian dari kejahatan ini adalah Rp200 juta. Dia telah belanja sebanyak 60 kali dari hasil kejahatan itu," ujarnya.

Sementara itu tersangka DW mengaku mendapat data-data untuk memalsukan identitas dari kerjaannya menjadi sales kendaraan sepeda motor di wilayah Surabaya.

"DW sendiri melakukan kejahatan itu bersama istrinya. Peran istrinya sama yakni berbelanja menggunakan identitas palsu, tapi tidak kami tahan karena baru melahirkan dua hari," pungkas Harissandi.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun.