Pabrik Kayu Disidak terkait Pencemaran Sungai Arjasa

Pabrik Kayu Disidak terkait Pencemaran Sungai Arjasa Pencemaran di Sungai Arjasa Jember, Jawa Timur/Foto: twitter@bidixs.

JEMBER-DPRD Jember, Jawa Timur, bersama jajaran musyawarah pimpinan Kecamatan Arjasa melakukan inspeksi mendadak ke pabrik pengolahan kayu, Selasa (26/11).

Pabrik tersebut diduga membuang limbahnya ke sungai di wilayah Desa Arjasa.

"Kami melakukan inspeksi mendadak berdasarkan laporan warga yang resah terkait dengan pembuangan limbah industri ke aliran sungai di Desa Arjasa," kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto di Jember.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa pembuangan limbah pabrik pengolahan kayu PT Muroco diduga menimbulkan dampak penyakit gatal-gatal yang dialami oleh warga di sekitar sungai saat mereka mandi di sungai tersebut.

"Sebelumnya juga beredar di media sosial tentang fenomena busa berwarna putih yang mengalir di sepanjang aliran sungai di kawasan itu, busa putih mirip salju diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik kayu tersebut," ucap politisi Partai Nasdem itu.

Dia mengungkapkan, sejumlah fakta menyebutkan bahwa pabrik kayu tersebut baru dua bulan lalu mengurus izin Instalasi Pengolahaan Air Limbah (IPAL), padahal sudah beroperasi sejak 2016.

"Dari sidak yang dilakukan, Komisi C menemukan sejumlah fakta telah terjadi pelanggaran dalam hal operasional pabrik dan saluran pembuangan baru ditutup beberapa hari lalu, sehingga kami mendesak pihak pabrik untuk segera mengurus izin IPAL," ujarnya.

David menilai pabrik pengolahan kayu tersebut belum layak beroperasi, bahkan ada saluran pembuangan yang mengandung limbah pabrik dialirkan ke sungai di desa setempat.

"Kami akan panggil pimpinan PT Muroco pekan depan untuk kasus tersebut, sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan pembuangan limbah yang dapat berdampak pada kesehatan warga dan sektor pertanian karena aliran air sungai tersebut juga sebagai irigasi pertanian di desa setempat," ujarnya.

Sementara, Staf Personalia PT Muroco Febriyani mengakui bahwa izinnya belum ada, namun pihaknya sejak dua bulan terakhir melakukan pembangunan IPAL.

“Kami dalam proses pembangunan dan menyesuaikan dengan teknologi apa (pembuatan IPAL) tersebut, namun kami akan tindak lanjuti rekomendasi DPRD Jember," ujarnya. (Ant)