PA Klarifikasi dan Minta Maaf terkait Prostitusi

PA Klarifikasi dan Minta Maaf terkait Prostitusi PA saat memberikan keterangan pers di Maporlda Jatim, Surabaya, Minggu (27/10)dini hari/Foto: tribatanews.

SURABAYA-Inisial PA (Putri Amelia), mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia mengklarifikasi dirinya bukan berasal dari ajang ataupun pemenang Putri Indonesia seperti yang diberitakan, namun hanya finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.

"Saya sampaikan adalah, saya melihat beberapa dari title berita yang tidak sesuai tentang siapa saya. Itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ujar PA di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (27/10) dini hari.

Melalui klarifikasi tersebut, PA berharap tidak ada lagi pemberitaan yang menyebut dirinya finalis Putri Indonesia. Sebab, dirinya sama sekali tidak pernah mengikuti ajang tersebut. 

"Saya minta tolong kepada teman-teman supaya tidak membawa nama-nama yang tidak pernah saya mengikuti ajang tersebut," ungkap PA. 

PA juga meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga setelah dirinya diamankan Kepolisian Daerah Jawa Timur karena tersangkut kasus prostitusi.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat, keluarga, dan teman-teman semuanya, karena beritanya sudah sangat tersebar," katanya.

PA menegaskan dirinya sudah beberapa tahun ini bekerja freelance, dan bukan pelaku prostitusi.

"Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan. Saya juga mempunyai project dan bisnis bersama teman-teman. Dan saya juga freelance," ujarnya. 

PA menyampaikan bahwa beberapa hari ini tidak bisa dihubungi oleh keluarga dan teman-temannya. 

"Karena saya di sini sedang dalam proses penyidikan. Dan segera akan dipulangkan apabila proses penyidikan telah selesai," bebernya.

PA sebelummnya diamankan bersama seorang pria asal Bekasi berinisial AF dan muncikari berinisial J di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.

Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka. (Ant)