Nyabu, Bule Ngajar Bahasa Inggris Ditangkap

Nyabu, Bule Ngajar Bahasa Inggris Ditangkap Ilustrasi penangkapan bule nyabu, Foto: Pixabay

Surabaya - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis ganja dan sabu-sabu.

WNA berinisial ADE (28) itu sehari-harinya bekerja sebagai guru Bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus di Surabaya.

"Dia sudah lima tahun tinggal di Surabaya, tiga tahun terakhir mengajar Bahasa Inggris di sebuah lembaga kursus," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Mardiana, di Surabaya, Selasa (27/11).

Dalam perkara ini, polisi juga menangkap pria warga negara Indonesia asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial EPE.

Menurut Indra, EPE (42) adalah pemasok sabu-sabu yang selanjutnya kerap dipakai bersama-sama di tempat tinggal ADE, yaitu di Apartemen Metropolis, Tenggilis, Surabaya.

"EPE sehari-harinya bekerja memasok air bersih di Apartemen Metropolis. Dari situlah ADE mengenal EPE dan selanjutnya jadi akrab dan sering memakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja bersama-sama," ujarnya.

AKBP Indra menambahkan, untuk narkoba jenis ganja yang dipakai oleh keduanya didapat ADE dari seorang kenalannya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut asal-usul kedua jenis narkoba tersebut.

Kedua pelaku kini ditetapkan tersangka dengan barang bukti linting ganja seberat 0,68 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, dan beberapa butir biji ganja.

"Kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.