Mengerikan, Peredaran Narkoba di Sampang

Mengerikan, Peredaran Narkoba di Sampang Foto ilustrasi pecandu narkoba (Pixabay)

SAMPANG-Sejak Juli 2018 hingga Maret 2019, Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menangani 43 perkara narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 93,403 gram narkoba.

Bahkan, kasus yang menggerkan publik belakangan ini adalah temuan 50 kilogram sabu,

"Jumlah perkara narkoba ini tidak sedikit, karena Sampang merupakan kota kecil dan ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Maskur via rilis, Sabtu (03/07).

Barang bukti yang disita dan dimusnakan Kejari Sampang berupa alat hisap sabu, telepon seluler, dan timbangan elektronik yang dipergunakan dalam proses jual beli narkotika.

"Barang-barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Maskur.

Peredaran narkoba di Sampang, sambung Maskur, setiap tahunnya mengalami peningkatan. Meski begitu, seluruh unsur pemerintah terus memerangi peredaran barang narkotika.

Yang lebih menerikan, para pengguna narkoba dari berbagai kelompok usia, seperti pemuda, dewasa, bahkan ada ditemukan masih dibawah umur.

"Umumnya masih usia produktif. Ini tentu sangat disayangkan, karena menyangkut masa depan bangsa ini," terangnya.

Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengaku kaget dengan tingginya peredaran narkoba di Kota Bahari itu.

Bupati menegaskan akan berupaya maksimal guna menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, dan mengajak seluruh elemen mulai tokoh ulama dan masyarakat, untuk ikut pedulu pada kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sampang.

"Kemarin saya dikagetkan setelah diundang ke Polres Tanjung Perak Surabaya, ada temuan 50 kilogram sabu, pastinya nanti akan ada pemantauan khusus untuk Sokobanah, tapi itu rahasia," kata Bupati.