Menekan Tingginya Angka Perceraian TKI Jatim

Menekan Tingginya Angka Perceraian TKI Jatim Foto ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI/ist).

SURABAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) mendorong dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) menyusul tingginya angka perceraian pekerja migran Indonesia (PMI).  

Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim menjelaskan, poin penting perda tersebut untuk memastikan proses pengiriman PMI tidak menimbulkan masalah keluarga yang ditinggalkan, baik itu sebelum berangkat maupun setelah berangkat yang memicu perceraian.

“Masalah itu bisa timbul karena faktor ekonomi, sosial, anak dan masalah lainnya,” ujarnya di DPRD Jatim, Selasa (29/10). 

Perda PMI tersebut, kata Hikmah, untuk menekan tingginya angka PMI dan perceraian dilingkungan PMI asal Jatim.

"Angka problem anak juga sangat tinggi dilingkungan PMI terutama dalam salah pengasuhan,” jelasnya.

Perda Pelindungan PMI tersebut, sambung perempuan politikus PKB ini, juga menjadi landasan hukum guna mengantisipasi dan mencegah perselingkuhan maupun perceraian PMI asal Jatim kian menunjukkan adanya peningkatan.

"Salah satunya antara lain adalah akses keuangan yang akan diterima oleh pihak keluarga pekerja migran tersebut, terutama yang diterima oleh anak,” kata perempuan asal Malang ini mengutip Kominfo Jatim.

BACA JUGA: Kasus Perceraian TKI di Ponorogo Cukup Tinggi

Melui perda tersebut, Hikmah berharap bisa mendorong pengasuhan bersama berbasis masyarakat (Collaborative parenting).