Massa Gempur Protes Izin Pertambangan ke Pemkab Situbondo

Massa Gempur Protes Izin Pertambangan ke Pemkab Situbondo Foto Ilustrasi (Istimewa).

SITUBONDO-Massa LSM Gempur menggeruduk Kantor Pemkab Situbondo, Jawa Timur, menuntut pemerintah daerah dan Dinas ESDM Jatim mempermudah pengurusan perizinan pertambangan bagi pengusaha tambang lokal.

Dalam orasinya direktur LSM Gempur, Junaedi menuding di Kabupaten Situbondo masih banyak mafia pajak pertambangan, karena sejauh ini pajak yang diterima dari hasil pertambangan sangat kecil dan bahkan ia mencurigai adanya "kongkalikong" antara pelaku usaha pertambangan legal dan petugas pajak pertambangan di Pemkab Situbondo.

"Contohnya ada penambang legal yang dari hasil penjualan mencapai Rp20 miliar, namun pajak yang masuk ke daerah hanya Rp60 juta, padahal jelas aturan pembayaran pajaknya," ujar Junaedi usai unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (31/07).

Gempur menilai sejauh ini izin pertambangan yang telah terbit masih banyak milik pengusaha dari luar daerah dan tidak mengutamakan putra daerah.

"Ada indikasi dalam mengurus perizinan pertambangan, mulai dari kabupaten hingga Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, mencapai Rp350 juta per satu titik koordinat wilayah tambang," kata Junaedi.

Menurut ia, semestinya pemerintah daerah setempat dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur mengutamakan dan mempermudah pengurusan izin pertambangan kepada pelaku usaha tambang lokal.

Karena fakta yang ada, katanya, dari 64 pengajuan surat izin tambang yang masuk ke Dinas ESDM Provinsi Jatim, hanya 17 izin yang telah terbit, dan dari jumlah 17 izin tambang yang terbit itu hanya dua izin milik pelaku usaha tambang lokal, sedangkan 15 izin terbit lainnya pengusaha tambang dari luar kota.

"Kenapa pemerintah daerah dan Dinas ESDM Provinsi Jatim mempersulit untuk menerbitkan izin menambang? Lantas indikasi mengurus izin tambang mencapai Rp350 juta itu untuk apa saja?," pungkas Junaidi. (Ant)