Main Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun, Warga Sumenep Diciduk

Main Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun, Warga Sumenep Diciduk Ilustrasi penangkapan penyebar hoaks (Istimewa).

SUMENEP-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus Moh. Sucipto, usia sekitar 34 tahun, Senin, (08/07/), diduga menyebar hoaks (berita bohong) yang diupload melalui Facebook.

Warga  Jalan Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep itu ditangkap aparat sekitar pukul 11.45 WIB.

Berita bohong yang diunggah Sucipto adalah soal petugas KPPS yang meninggal karena diracun yang ia didapatkannya dari grup WhatsApp (WA).

 

Tanpa disaring Sucipto kemudian langsung mem-posting melalui akun facebook miliknya dan dishare ke Grup Facebook bernama "Sumenep baru", Kamis 9 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka sudah diamankan di Polres,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada wartawan Selasa (09/07).

"Tersangka memposting berita itu tanpa berdasarkan fakta," imbuh Widiarti.

Dalam kasus ini,  tersangka Sucipto dijerat Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.