Lumajang Deklarasi Bebas BAB Sembarangan

Lumajang Deklarasi Bebas BAB Sembarangan Foto Ilustrasi (ist).

LUMAJANG-Deklarasi "Open Defecation Free (ODF)" atau bebas Buang Air Besar Sembarang (BABS) yang digelar di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Deklarasi Open Defecation Free menjadi sebuah penanda perubahan perilaku dan komitmen masyarakat untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan, melalui kebiasaan buang air besar sembarangan," kata Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati di Lumajang, Selasa (10/09).

Indah menambahkan, hingga tahun 2019 pemkab telah mewujudkan sekitar 99 desa di Lumajang telah Open Defecation Free.

Saat ini, sambung dia, masih ada perilaku masyarakat yang buang air besar sembarangan dan salah satunya di sungai yang sudah menjadi kebiasaan, sehingga susah untuk diubah.

"Oleh karena itu sangat diperlukan kerja keras dan kerja sama dari semua pihak untuk melakukan perubahan mental masyarakat agar hidup yang lebih sehat," tuturnya.

Menurutnya, tidak mudah mengubah mental masyarakat susah dan mengubah perilaku masyarakat juga susah, sehingga hal itu menjadi tantangan semua pihak, terutama di seluruh kecamatan kota harus segera bebas BABS dan harus bergerak bersama-sama.

Mendukung ODF tersebut, Lurah Citrodiwangsan, Sugeng Wibowo mengaku turun langsung sehingga wilayahnya bebas BAB di sungai karena pihaknya bekerja sama dengan kader posyandu untuk melakukan pendataan dari rumah ke rumah.

"Para kader bisa sekaligus memberikan penyuluhan, agar masyarakat menggunakan jamban yang dimilikinya untuk buang air besar. Kami turun langsung di setiap nama dan alamat untuk memberikan penyuluhan, sehingga wilayah kami bebas ODF," ungkapnya. (Ant)