Legislator Sumenep Protes Peruntukan Dana CSR PT KEI

Legislator Sumenep Protes Peruntukan Dana CSR PT KEI Gedung DPRD Sumenep, Foto: Anis Alghifari.

Sumenep - Anggota komisi II DPRD DPRD Sumenep, Jawa Timur, Bambang Prayogi memprotes peruntukan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) Minyak dan Gas (migas) dari PT KEI (Kangean Energi Indonesia) 2018 yang tidak lagi diperuntukkan untuk kelistrikan warga Kecamatan/Kepulauan Raas, namun diarahkan kepada pengadaan barang dan jasa.

Menurut Bambang, masalah listrik menjadi kebutuhan pokok yang disampaikan warga kepada para legislator yang berkunjung ke wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

"Saat kami datang ke Raas, warga memang sangat membutuhkan listrik, sebab menjadi kebutuhan pokok. Fakta ini sudah disampaikan kepada anggota dewan, dan kala itu juga ada dari PT KEI. Jadi, sudah ada kesepakatan jika penentuan CSR yang dari TSB itu diarahkan ke kelistrikan," ujarnya kepada wartawan di Sumenep, Kamis (08/11).

Memang, lanjut dia, 2018 ini peruntukkan CSR PT KEI dari TSB Raas diperuntukkan pengadaan barang dan jasa. Misalnya, mesin temple perahu, pembangunan rehab madrasah, termasuk perbaikan sejumlah infrastruktur yang ada di beberapa desa di Raas. 

"Semua kegiatan itu dipastikan akan direalisasikan tahun ini, sehingga bisa dinikmati masyarakat. Kendati demikian, kegiatan yang diakomodir dinilai belum mencerminkan kebutuhan masyarakat, karena masyarakat masih butuh listrik," terangnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan masyarakat setempat masih membutuhkan listrik dan mengaku tidak habis pikir mengapa peruntukan itu berubah.

"Padahal, 2017 lalu sudah untuk kelistrikan dengan membangun jaringan. Ini yang masih kami pertanyakan hingga saat ini," pungkas Politisi senior PDI Perjuangan ini.