Lagi, Polisi Bekuk 3 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan

Lagi, Polisi Bekuk 3 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan Polda Jatim saat mengamankan tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Senin (27/05) di Mapolda Jatim, Surabaya, Foto: Humas Polda Jatim.

SURABAYA-Tim satgas khusus kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menangkap tiga orang tersangka kasus pembakaran mapolsek tersebut.

Baca Juga: Oknum Habib Jadi Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Ketiganya dibekuk Selasa (28/05) dini hari, "Lanjutan kasus Madura, subuh tadi tiga orang ditangkap tiga," kata Kapolda usai memimpin apel gelar pasukan bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (28/05). 

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Manger mengaku belum mengetahui nama ketiga tersangka dari 5 dari orang yang saat ini masih diburu Polda Jatim.

"Ada dua orang lagi. Nanti Kapolda akan menyampaikan kasus ini akan terus diupdate, harus diketahui publik," kata Barung kepada wartawan.

Sebelumnya, Polda Jatim menahan lima tersangka dari enam tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka yang ditahan adalah Abdul Kodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Total ada 17 orang saksi yang telah diperiksa terkait dengan peristiwa tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 38 bom molotov yang siap digunakan, beberapa senjata tajam, baju TNI, serta alat komunikasi seperti HT.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 200 KUHP dan pasal 187, dan pasal 170.

Diketahui, Mapolsek Tambelangan yang berlokasi di Jalan Raya Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hangus dibakar massa, Rabu (22/05) sekitar pukul 22.00 WIB.