KPK Periksa Plt Bupati Tulungagung terkait Ketua DPRD

KPK Periksa Plt Bupati Tulungagung terkait Ketua DPRD Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat berjabat tangan dengan ketua DPRD Tulungagung tersangka KPK Supriyono usai pembahasan raperda jasa konstruksi /Foto: Instagram dprdtulungagung.

JAKARTA- Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/05).

Selain Maryoto Birowo, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto.

Sebelumnya, Senin (13/05), KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019, Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca Juga:
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi
Ketua DPRD Tulungagung Tersangka KPK Berpotensi Jadi Wakil Rakyat
 

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. (Ant)