KPK Panggil Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

KPK Panggil Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) untuk diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung pada tahun anggaran 2018.

"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (01/11).

Sebelumnya tanggal 13 Mei 2019, KPK telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015-2018.

BACA JUGA:
KPK Periksa Plt Bupati Tulungagung terkait Ketua DPRD
Ketua DPRD Tulungagung Tersangka KPK Berpotensi Jadi Wakil Rakyat

Dalam perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar diduga berasal dari Bupati Tulungagung (2013-2018) Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.

Dalam sidang sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung, termasuk adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, juga terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD perubahan selama 4 tahun berturut pada tahun 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014 sampai 2018.

Berikutnya, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA:
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi
Pakde Karwo Penuhi Panggilan KPK

Dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi. (Ant)