Kota Malang Tak Ingin Bergantung ke Sumber Air Wendit

Kota Malang Tak Ingin Bergantung ke Sumber Air Wendit Satpol PP Pemkab Malang saat memasang papan pengawasan Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang beberapa waktu lalu/Foto: Suryamalang

MALANG–Pemkot Malang, Jawa Timur, mulai mengambil langkah untuk memenuhi kebutuhan air penduduknya yang selama ini 80 persen kebutuhan air di Kota Malang masih bergantung pada Pemkab Malang dengan memanfaatkan sumber mata air Wendit Kecamatan Pakis.

Solusinya, Pemkot Malang akan manfaatkan sungai untuk sumber air PDAM sebagai alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

Sejumlah langkah konkret telah diambil Pemkot Malang, salah satunya dengan mengajukan usulan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Sudah ke Kementerian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PUPR) terkait pemanfaatan air baku memanfaatkan sungai, supaya tidak tergantung sumber air daerah lain,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji kepada wartawan baru-baru ini.

Selanjutnya, sambung sutiaji, jika sudah diamini pemerintah pusat program selanjutnya adalah membangun SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) jangka panjang.

“Jangka panjang mengelola air permukaan sudah diajukan ke pemerintah pusat,” katanya.

Diketahui, Pemkab Malang, Senin (08/07), menyegel  Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

Pihak Pemkab Malang menyatakan, Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut diindikasi melanggar dua aturan. Pertama, melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 1 tentang IMB.

Kedua, melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1 tentang Izin Gangguan atau HO. Meskipun dinyatakan belum memiliki izin dan diindikasi melanggar dua aturan, operasional Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut dipastikan tetap berjalan normal, supaya tidak terjadi gejolak sosial.