Korupsi Massal di Malang, Mantan Sekda Jadi Tersangka ke-45

Korupsi Massal di Malang, Mantan Sekda Jadi Tersangka ke-45 Jubir KPK Febri Diansyah/Foto: Istimewa.

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Jawa Timur, Cipto Wiyono (CWI) tersangka dalam pengembangan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

KPK juga telah memeriksa 10 saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 tersebut.

"Selama proses penyidikan ini, hari ini tim KPK sudah berada di Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (09/04).

Pemeriksaan terhadap 10 saksi itu dilakukan di Polres Kota Malang dan juga Lapas Klas I Surabaya terdiri dari unsur Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang.

"Jadi, bagi anggota DPRD Malang yang diperiksa hari ini karena sebagian besar itu sudah diproses sebelumnya maka pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Surabaya," ucap Febri.

Cipto Wiyono merupakan tersangka ke-45 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kasus ini ditangani dalam tiga tahap, yaitu pada tahap pertama ditetapkan tiga tersangka ditetapkan pada 3 Agustus 2017.

Kemudian pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka pada 21 Maret 2018, yaitu Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018.

Pada tahap ketiga, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD periode 2013-2018 pada 3 September 2018.

Tersangka Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan.

Atas dugaan tersebut, Cipto Wiyono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara yang menjerat Cito Wiyono itu dijelaskan bahwa pada pelaksanaan APBD tahun 2015, Pemkot Malang terdapat Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksanaan APBD tahun 2015.

"Agar SILPA tersebut dapat digunakan, maka perlu dilakukan APBD Perubahan tahun 2015. Pada pertengahan Juni hingga Juli 2015, dilakukan pembahasan APBD-P TA 2015 Kota Malang yang diawali dengan rapat paripurna DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas plafon Anggaran Tahun Anggaran 2015," ungkap Febri.

Selanjutnya pada Juli 2015, Moch Anton memerintahkan tersangka Cipto Wiyono berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan M Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang "ubo rampe", yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD.

"Dalam koordinasi tersebut, M Arief Wicaksono menyampaikan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar Rp700 juta. CWI diduga memerintahkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P 2015 atas perintah Wali Kota Malang," kata Febri.

Selain itu, Cipto Wiyono diduga juga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015.

"Setelah ada kesepakatan uang yang disebut uang pokok pikiran tersebut, M Arief Wicaksono dan CWI melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015. Waktu diduga diatur sedemikian rupa supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," pungkas Febri. (Ant)