Ketua Gerindra Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ketua Gerindra Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Penipuan Ketua DPC Gerindra Bondowoso, Supriyanto (kiri), bersama Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. (Foto: ist)

Bondowoso - Polisi menetapkan Ketua DPC Gerindra Bondowoso, Supriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp700 juta. Dia diduga menipu warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Ainul Yakin.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menyatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (2/1). Untuk sementara yang bersangkutan tidak ditahan. "Karena tersangka bersikap kooperatif," ujarnya, baru-baru ini.

Anggota DPRD Probolinggo tersebut melakukan aksinya pada 2013 lalu. Kala itu, korban dikenalkan temannya kepada Supriyanto di sebuah hotel di Jakarta.

Saat Ainul terlibat obrolan ringan dengan tersangka, Supriyanto meminta sejumlah uang. Alasannya, disetorkan kepada pekerja Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri), Sugeng, untuk proses pengeluaran duit dan perbankan.

Tersangka berjanji melipatgandakan uang Ainul, agar percaya. Gayung bersambut. Korban lantas mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke Supriyanto.

Satu bulan berlalu, Supriyanto tak kunjung merealisasikan janjinya. Ainul kemudian menagih. Namun, tersangka justru kembali mengelabui korban. Alasannya, uang Rp650 miliar sudah dicairkan Peruri.

Setahun kemudian dan "pepesan kosong" sesumbar Supriyanto, korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi. "Dari situ, kami langsung tindak lanjuti," jelas Riyanto.

Tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi. Polres Probolinggo pun telah melakukan pemberkasan kasus tersebut. "Dan siap diserahkan ke kejaksaan," terang dia.

Tak Tahu
Terpisah, Ketua DPRD Bondowoso, Tohari, mengaku, belum tahu secara pasti soal koleganya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. "Saya hanya dengar selentingan saja," ucapnya.

Bila informasi tersebut benar, menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menjadi tanggung jawab pribadi Supriyanto. Namun, dirinya meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami tak bisa serta merta langsung memberi sanksi PAW (pergantian antarwaktu), tapi menunggu proses hukumnya inkrah. Selanjutnya, tetap atas pengajuan dari partai yang bersangkutan," jelasnya.

Supriyanto bisa dijatuhi sanksi, jika memang melanggar tata tertib DPRD. Hukuman sesuai rekomendasi Badan Kehormatan (BK). 

"Misalnya, karena dia tersangkut masalah hukum, sehingga tak bisa mengikuti enam kali sidang paripurna berturut-turut, barulah kami bisa langsung memberikan tindakan," tuntasnya.