Kejari Banyuwangi Tangkap DPO Terpidana Korupsi Buku Sekolah

Kejari Banyuwangi Tangkap DPO Terpidana Korupsi Buku Sekolah Kejari Banyuwangi saat mengeksekusi DPO/Foto: Ist.

Banyuwangi-Achmad Taufiqul Hidayat, buronan terpidana kasus korupsi pengadaan buku sekolah pada 52 SD/MI di Banyuwangi ditangkap di rumahnya, Jalan Agung No.5, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Selasa (26/2/2019).

"Hukuman dalam kasus ini pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Sekaligus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar," kata  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Adonis, Rabu (27/02). 

Penangkapan terpidana ini, kata Kajari, merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 untuk sekolah dasar (SD/MI).

Terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya 30 Mei 2014. Achmad terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001.

"Kemudian kami sudah melakukan pemanggilan untuk dilakukan eksekusi tanggal 29 Oktober 2018, 12 November 2018 hingga tanggal 21 Februari 2019 kita panggil terpidana tidak kooperatif. Terpaksa kita lakukan eksekusi di rumahnya," tambah Adonis. 

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Bagus Adi Saputra mengatakan, penangkapan terpidana Achmad dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama 2 minggu.

"Kita langsung jebloskan DPO ini ke Lapas Banyuwangi untuk menjalani hukuman yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Terpidana selanjutkan akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.