Kasus VA Segera Disidangkan

Kasus VA Segera Disidangkan Tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel (Istimewa).

Surabaya-Kasus prostitusi online dengan tersangka Vanessa Angel (VA) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami sudah menerima pelimpahan (tahap dua) tersebut yakni tersangka dan barang bukti," katanya Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/03).

Usia pelimpahan ini, sambung dia, tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

"Sedangkan barang bukti yang kami terima dari penyidik adalah uang tunai lembaran seratus ribuan dengan nilai total Rp35 juta serta rekening koran," ujarnya.

Atas kasus ini, tersangka rencananya akan didakwa dengan pasal pasal 27 ayat 1 UU ITE junto pasal 55 dan junto 296 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

"Jaksa penuntut umum nantinya juga akan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," bebernya.

Sat pelimpahan tersebut, tersangka lebih banyak menunduk sambil mengenakan masker di muka serta mengenakan baju tahanan.

"Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 17 April di Rutan Medaeng," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus pelacurani daring yang melibatkan artis Ibu kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni germo berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan.