Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil 4 Ketua Asosiasi

Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, KPK Panggil 4 Ketua Asosiasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Foto: Setkab

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 orang ketua asosiasi pengusaha terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018.

“Empat orang saksi diperiksa untuk tersangka SET (Walikota Pasuruan Setiyono) periode 2016-2021,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/12).

Empat orang yang dimaksud yakni: Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (Syamsul Arifin), Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Siti Chalimah), Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Ali Rifky), dan Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Rosyid).

Kasus ini berawal ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemkot.

KPK masih terus mendalami terkait dugaan pemberian "fee" untuk tersangka Setiyono tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Setiyono, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir (MB).

Setiyono sendiri diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.