Kasus Korupsi Jasmas, 6 Anggota DPRD Diduga Bersekongkol

Kasus Korupsi Jasmas, 6 Anggota DPRD Diduga Bersekongkol Gedung DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur (Istimewa).

SURABAYA-Enam anggota DPRD Kota Surabaya terindikasi bersekongkol dengan Agus Setiawan Jong yang bertindak sebagai koordinator proposal dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), dan telah ditetapkan tersangka lebih dulu pada November 2018 lalu.

Dalam dalam perkara dugaan korupsi Jasmas 2016 itu, Enam anggota DPRD Kota Surabaya itu disidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Penyidikan terhadap empat anggota DPRD Kota Surabaya lainnya masih sedang kami dalami," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady kepada wartawan di Surabaya, Rabu (17/07).

Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan yang terbaru adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Aden Dharmawan, yang merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Enam anggota DPRD Kota Surabaya yang telah mencairkan dana Jasmas dari proposal-proposal yang disodorkan Agus Setiawan Jong ini terindikasi menerima komisi. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp5 miliar," ucap Supriady

"Nanti penyidik akan menentukan apakah mereka hanya berstatus sebagai saksi atau menjadi tersangka," imbuhnya.

Agus Setiawan Jong yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disebut mengoordinir sebanyak 230 wilayah rukun tetangga se- Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan kepada enam anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up. (Ant)