Kadinsos Pasuruan Dipecat terkait Kasus Perzinahan

Kadinsos Pasuruan Dipecat terkait Kasus Perzinahan Ilustrasi (Ist).

Pasuruan-Pelaksana Tugas (Plt) Kadinsos Kota Pasuruan Yunus Masyhuri mengatakan, Nila Wahyuni Subiyanto yang sebelumnya menjabat Kadinsos dipecat dari PNS terkait kasus dugaan perzinahan diberhentikan sejak 1 Mei lalu.

"Tanggal 2 Mei dinas sudah dipimpin Plt," ujar Yunus di kepada wartawan di Pasuruan, Senin (06/05).

Yunus menambahkan, sebelum meninggalkan kantornya sejak sejak 2017, Nila sempat berpamitan pada semua pegawai Dinsos.

"Beliau (Nila) siap membantu jika ada hal-hal yang belum dimengerti," ujarnya.

Penunjukan Plt, sambung Yunus, untuk menjaga keseimbangan organisasi agar program penting seperti Jaminanan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Fakir Miskin, berjalan.

"Untuk melaksanakan tugas dan menjalankan program yang sudah direncanakan," ujar Yunus.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila terlihat santai menanggapi kasus yang dituduhkan kepadanya itu.

"Untuk sementara saya tidak bisa berkomentar ya," katanya.

Nila mengaku sudah mengetahui perihal pelaporan, namun dirinya menyatakan belum bisa memberikan tanggapan.

"Karena belum tahu laporan yang dimasukkan ke polda itu seperti apa," ujarnya.

Dia pun berjanji akan memenuhi panggilan Polda Jatim untuk memberikan keterangan dan akan bersikap kooperatif.