Kades Berurusan dengan Bawaslu Madiun Diduga Dukung Caleg

Kades Berurusan dengan Bawaslu Madiun Diduga Dukung Caleg Logo Bawaslu.

Madiun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun memeriksa Maryono, Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Pilangkenceng karena diduga kuat mengajak warganya untuk mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dan caleg DPR RI.

Bawaslu setempat akan mendatangkan ahli bahasa untuk mengusut dugaan politik praktis dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 untuk mengurai isi pidato Maryono saat menghadiri pertemuan seorang caleg DPR RI Dapil VIII Jawa Timur dengan kelompok wanita tani (KWT) di desanya.

"Penggalan pidatonya terdokumentasi dalam video yang dijadikan barang bukti (BB) bawaslu. Jadi, ahli bahasa ini kami minta untuk menilai unsur pidatonya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar, Rabu (30/01), di Madiun.

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Delapan saksi tersebut adalah tiga panitia pengawas lapangan (PPL), dua panitia pengawas kecamatan (panwascam), ketua KWT desa, dan kecamatan, serta Maryono sendiri.

Sementara, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun Akhorin Siswanto menambahkan, saksi ahli yang akan dilibatkan tersebut adalah seorang akademisi dari Universitas PGRI Madiun (Unipma).

Pemilihan saksi ahli bergelar doktor itu berdasar rekomendasi kepolisian Madiun yang sudah sering bekerja sama dengan yang bersangkutan dalam beberapa kali penanganan kasus.