Jokowi Teken PP Gaji, Kades ini Malah Resah

Jokowi Teken PP Gaji,  Kades ini Malah Resah Presiden Jokowi saat bertemu para kades, Istora Senayan, Jakarta/Foto: Biro Pers Istana.

Pacitan-Kepala Desa Sedayu Kecamatan Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, Joko mengaku resah dengan terbitnya PP 11/19 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 terkait gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pasalnya, dari sisi nominal, selisih 'gaji' antara kades dengan perangkat dinilainya  sangat kecil. "Padahal dari sisi tanggung jawab, sangat jauh berbeda," tegas Joko, Senin (12/03).

Selain soal selisih nominal gaji, Joko juga menyoal porsi penganggaran 30 persen untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan operasional desa serta 70 persen untuk kegiatan fisik, dinilai sangat membingungkan pemerintah desa.

"Kalau pemerintah pusat tidak mengimbangi dengan penambangan anggaran dana desa (ADD), tentu kebijakan PP 11/19 tersebut akan membingungkan dalam porsi penganggarannya. Dulu dengan PP lama, siltap perangkat desa sebesar Rp 1,1 juta saja desa sudah sangat kebingungan mengalokasikannya. Apalagi ditambah lagi tanpa diimbangi dengan penambahan ADD," keluh Joko melansir Bangsaonline.com.

Karena itu, Joko berharap agar pemerintah kembali meninjau kebijakan tersebut.

"Atau kalau memang memaksa untuk melaksanakan PP baru, seharusnya juga dibarengi dengan penambahan alokasi ADD," pungkasnya.

Sebelumnya melansir website resmi Setkab, Senin (11/03), PP ini pemerintah mengubah Pasal 81 yang berbunyi:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

c. besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.