Jerat Setan Rentenir Online

Jerat Setan Rentenir Online Ilustrasi gantung diri (Pixabay).

Surabaya-Kasus sopir taksi Zulfandi (35) yang tewas gantung diri di Jakarta beberapa waktu lalu karena terlilit utang rentenir online menjadi perhatian publik, tak terkecuali dari Pemkot Surabaya, Jawa Timur.  

Pinjaman berbasis online melalui jasa fintech "financial technology"  atau perusahaan teknologi keuangan yang belum jelas kredibilitasnya memakan korban tak seditikit.

Melaui berbagai kemudahan pinjaman yang ditawarkan, banyak masyarakat terjerumus dengan membengkaknya bunga pinjaman yang ditawarkan rentenir online tersebut.

Biasanya, jasa fintech yang legalitasnya belum jelas akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat peminjaman.

Seperti tanpa adanya biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.

"Karena menggunakan aplikasi berbasis daring, dimungkinkan saja mereka juga bisa menarik data-data pribadi kita. Kadang juga mau bayar sulit, sehingga lambat laun timbul bunga tinggi, akhirnya membengkak bunganya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono di Surabaya, Kamis (14/02).

Untuk itu mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan lembaga pinjaman online yang belum terdaftar status legalitasnya di OJK.

Yusron menambahkan, daftar penyelenggara jasa pinjaman online bisa dicek di laman resmi OJK, melalui situs www.ojk.go.id.

Dia berharap, masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech sebelum melakukan pinjaman.