Iuran BPJS Batal Naik, Pedasgang Kopi di Surabaya Tasyakuran

Iuran BPJS Batal Naik, Pedasgang Kopi di Surabaya Tasyakuran Sejumlah pedagang kopi sekaligus aktivis sosial menggelar tasyakuran atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menyerahkan kue ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, Jatim. ANTARA

SURABAYA-Sejumlah pedagang kopi bersama aktivis sosial menggelar tasyakuran atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menyerahkan kue ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, Jatim.

"Ini sebagai simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia," kata salah seorang aktivis sekaligus pedagang kopi, Kusnan saat memberikan kue kepada Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, Selasa (10/03).

Diketahui Kusnan bersama rekan-rekannya sebelumnya juga melakukan uji materi terhadap Perpers Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan 100 persen iuran BPJS. Uji materi itu didaftarkan melalui PN Surabaya pada 1 November 2019.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang kopi Surabaya M Sholeh mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut.

"Penjual kopi ini menuntut keadilan dan alhamdulillah didengar oleh MA," katanya.

Diketahui MA mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan. Judicial review tersebut diajukan untuk menguji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2).

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan II dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Dalam amar putusannya, MA menyebut pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi yakni, Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 UUD 1945 serta bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b, c, d, dan e UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan putusan judicial review ini, maka iuran BPJS Kesehatan kembali menggunakan ketentuan sebelumnya, yakni kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu. (Ant)