Inilah Kesepakatan Driver Ojol Frontal, Grab dan Gojek

Inilah Kesepakatan Driver Ojol Frontal, Grab dan Gojek Demo driver Ojol di Surabaya/Foto: Twitter.com

Surabaya-Setelah empat jam diskusi di Grahadi, Surabaya, front driver ojek online (ojol) tolak aplikasi nakal (Frontal) mengaku puas dengan hasilnya kesepakatan.

Menurutnya, baru pertama kali ini aplikator dari pihak Grab dan Gojek bersedia menandatangani kesepakatan di atas materai.

"Ini kan surat bermaterai, yang secara hukum sudah kuat. Tinggal kami berjuang melalui proses hukum yang berlaku. Ada saatnya turun ke jalan, ada saatnya kita berjuang dengan mengikuti birokrasi hukum yang ada," kata David Walalangi Humas Frontal usai rapat di Surabaya, Selasa (19/03).

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin menjelaskan, soal tarif, Grab maupun Gojek sepakat akan memutuskan pada 26 Maret mendatang.

"Karena baik perwakilan dari Grab maupun Gojek harus mengkomunikasikan ini kepada pihak di kantor pusat. Jadi tanggal 26 nanti ada keputusan yang melegakan semua pihak," ujarnya.

Dalam proses audiensi, sambung Fatah, aplikator menyatakan, tarif yang diterapkan sudah sesuai standar dalam Permenhub 118/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Sesuai aturan itu, tarif batas bawah dan atas yang berlaku saat ini untuk angkutan taksi online antara Rp3.500-Rp6.000. Frontal mengusulkan batas bawah itu dimulai dari Rp4.000 batas atasnya Rp20.000.

"Pertimbangannya, karena dari yang diterima itu banyak potongan-potongan. Ini bagian dari harapan perbaikan-perbaikan driver kepada aplikator," katanya.

Selain soal tarif, driver Frontal juga menuntut penghentian perekrutan driver baru. Mengenai ini, kedua aplikator melakukan penerapan yang berbeda berdasarkan Permenhub 118/2019.

Grab menerapkan penghentian perekrutan driver baru ini sejak akhir 2018 lalu, begitu Permenhub itu berlaku. Sementara Gojek berpendapat, masih ada grass period setidaknya sampai Mei.

"Disepakati, keputusan soal perekrutan driver baru, baik roda dua dan rode empat ini akan diputuskan pada tanggal 26 Maret 2019," kata Fattah.

Sedangkan untuk open suspend, kata Fattah, kedua aplikator menyepakati meminta waktu yang berbeda. Grab meminta batas waktu untuk keputusan 90 hari, sedangkan Gojek sampai akhir April 2019.

"Jadi, open suspen ini menurut Grab dan Gojek, selama ini ada proses ketika driver melakukan kejahatan kriminal moral Hazard, itu langsung ada tindakan. Menurut aplikator sudah dikomunikasikan tetapi driver online menginginkan lebih terbuka," ujarnya.

Sementara pihak Gojek sudah menerapkan tarif sesuai aturan Permenhub.

"Dalam hal tarif, kami menawarkan kepada mitra dengan melihat suplai dan demand dari pasar, sama halnya dengan open recruitment driver baru, kami juga melihat keseimbangan suplai dan demand supaya konsumen mendapat driver dan pendapatan mitra berkesinambungan," kata Michael Reza Say Vice President Corporate Affairs Gojek.

Soal open suspend, pria yang akrab disapa Mike itu mengatakan, selalu ada alasan ketika Gojek memutuskan untuk men-suspend akun mitra. (Kominfo Jatim)