Ingin Jadi PNS Kemenag, Nasir Malah Kena Tipu Rp53 Juta

Ingin Jadi PNS Kemenag, Nasir Malah Kena Tipu Rp53 Juta Ilustrasi Penipuan CPNS/Foto: Ist.

Madiun-Ari Huda, pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) warga Magetan, Jawa Timur dicokok aparat Satreskrim Polres Madiun. 

Pelaku menipu korban bernama Muhamad Nasir, warga Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Nasir diiming-iming jadi PNS di Kantor Kementerian Agama Madiun tanpa tes pada tahun 2016 lalu melalui jalan pintas alias jalur uang sogokan.

"Pelaku ini memang meyakinkan memengaruhi korban untuk bisa jadi CPNS. Korban pun terpengaruh dan membayarkan uang," kata Kepala Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Sujarno kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (20/2/2019).

Muhamad Nasir yang juga guru honorer SD di Kota Madiun akhirnya tergiur dan membayar uang senilai Rp53 juta ke pelaku.

Merasa dibohongi, korban lantas melapor ke Polres Madiun Kota pada awal tahun 2017.

"Pelaku pindah-pindah Kediri Magetan. Hingga akhirnya ditangkap di rumah mantan istrinya di Magetan pada tanggal 24 Januari 2019," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan, Ari Huda merupakan pekerja serabutan dan uang hasil penipuannya ludes untuk membiayai kebutuhan sehari-hari pelaku.

Ari yang saat ini ditahan di Mapolres Madiun Kota dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.