Genjot Kinerja, Banyuwangi Ubah RPJMD

Genjot Kinerja, Banyuwangi Ubah RPJMD Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas (flickr.com).

BANYUWANGI–Pemkab Banyuwangi melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 – 2021.

Pasalnya, target kinerja pada saat penyusunan RPJMD tahun 2016-2021 telah tuntas sejak tahun 2017.

Selain fokus pada pengembangan SDM, revisi RPJMD kali ini juga berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan ketakpastian perekonomian nasional, pengembangan pariwisata menjadi opsi yang diambil Banyuwangi dalam pengembangan ekonomi.

“Ada tiga hal yang melandasi perubahan tersebut, yakni penyesuaian regulasi penyusunan RPJMD, hasil evaluasi yang menunjukkan adanya isu-isu yang telah tercapai, serta munculnya prioritas dan arah pembangunan baru yang berimplikasi pada desain kelembagaan,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam Musrenbang Perubahan RPJMD di Banyuwangi, Kamis (25/07).       

Anas menjelaskan bahwa target kinerja yang telah terlampaui antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2018 telah tercapai 70,03 dari target RPJMD yang 68,31.

Angka kemiskinan yang kini sudah 7,8 persen, dari target yang 8,55 persen. Indeks Pembangunan gender tercapai 90,72 dari targetnya yang 85,86. Begitu halnya dengan Indeks Kepuasan Masyarakat tercapai 80,08 dari target 79,23.  

“Selain penuntasan target kinerja, perubahan RPJMD juga kami lakukan karena dari hasil evaluasi menunjukkan munculnya isu-isu baru yang urgen untuk dituntaskan hingga akhir periode RPJMD 2021. Untuk itu, kami melakukan penajaman sejumlah program untuk kami masukkan dalam RPJMD,” kata Anas.

Pariwisata sendiri, imbuh Anas, tidak melulu di destinasi wisata yang telah ada. Namun, harus bisa dikembangkan hingga di tingkat desa. Melalui BUMDes, bisa menjadi penggerak utama pariwisata di seluruh pelosok desa.

“Menteri PDT telah menyampaikan bahwa dana desa tahun depan akan meningkat menjadi 400 triliun. Ini bisa menjadi modal penting bagi desa untuk membangun destinasi wisata dan infrastruktur lainnya guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat,” pesan Anas.

“Semua desa harus bisa menjadi desa kreatif. Segala potensi yang dimiliki bisa dikreasikan menjadi destinasi wisata yang unik dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,” terangnya.

Anas juga mengharapkan, semua warga dan pengunjung bisa menjadi public relation (PR) bagi pariwisata Banyuwangi. “Promosi itu penting untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Tapi, yang lebih penting adalah testimoni dari setiap pengunjung. Untuk itu, perlu adanya peningkatan layanan,” tegasnya.

RPJMD juga menyoroti upaya pengentasan kemiskinan. Selama ini, penurunan angka kemiskinan di Banyuwangi menjadi rujukan provinsi dan nasional. Pada 2018, angka kemiskinan di Banyuwangi berkisar pada 7,8 persen dengan laju penurunan rata-rata 4,1 persen. Meski demikian, berbagai inovasi perlu terus ditingkatkan.

“Selain inovasi seperti rantang kasih, UGD Kemiskinan dan layanan prioritas lainnya yang telah dikembangkan, pengembangan sektor UMKM menjadi fokus ke depannya. Pelibatan CSR juga perlu terus didorong untuk mempercepat upaya mengurangi kemiskinan,” jelas Anas.

Fokus keempat dari perubahan RPJMD kali ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengubah mindset para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan layanan. ASN diharapkan bisa menerapkan konsep sikap yang ditulis oleh Daniel H. Pink dalam “A Whole New Mind” dimana ASN dituntut untuk meningkatkan kualitas diri.

“Bukan hanya fungsi, tapi juga desain. Bukan hanya argumen, tapi juga cerita. Tidak hanya fokus, tapi juga simfoni. Tidak hanya logika, tapi juga empati. Bukan hanya keseriusan, tapi juga empati. Dan, tidak hanya akumulasi, namun perlu juga makna,” ujar Anas.

Selain perubahan sikap sendiri, untuk peningkatkan pelayanan, diperlukan peningkatkan infrastruktur fisik dan teknologi informasi.

“Namun, melihat coverage Banyuwangi yang begitu luas, kita perlu mensinergikannya dengan pemerintah provinsi dan nasional,” pungkas Anas.

Perubahan RPJMD 2016 – 2021 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini, merupakan mandat dari Permendagri 86 Tahun 2017. Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan visi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Terpilih 2019 – 2024, serta RPJMD Provinsi Jawa Timur yang beberapa waktu lalu ditetapkan.