Gempuran Toko Modern Ilegal di Surabaya Ancam Ekonomi Rakyat

Gempuran Toko Modern Ilegal di Surabaya Ancam Ekonomi Rakyat Pedagang kelontongan/Foto: Flickr/Frank CP

SURABAYA-Data DPRD Surabaya, Jawa Timur, menyebut sebanyak 289 toko modern atau minimarket di wilayah Kota Pahlawan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sedangkan 122 sisanya, dari total keseluruhan 411 toko modern, sudah mengantongi IMB alias legal.

Menanggapi maraknya toko modern tak berizi tersebut, Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya mendorong pemkot segera menutup minimarket itu.

"Jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud, di Surabaya, Senin (16/12).

Mahcmud menambahkan, banyak toko modern yang masih belum mengantongi IMB. Jika IMB belum ada maka izin lainnya seperti HO (gangguan) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) juga belum ada. Hal ini dikarenakan HO dan IUTM adalah syarat pengajuan IMB.

BACA JUGA: Melanggar, Hotel Ibis Surabaya Disegel

Bahkan, pihaknya menduga jumlah toko modern di lapangan semakin menjamur, diperkirakan lebih dari 1000.

"Kami meminta Pemkot Surabaya menutup toko modern yang tidak mengantongi izin tersebut," katanya.

Menurut politikus Demokrat ini, munculnya usaha waralaba di Surabaya saat ini sudah masuk ke perkampungan penduduk, dan dikhawatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur dan toko pracangan serta kios-kios kecil di perkampungan.

"Sudah ada Perwali (peraturan wali kota) yang mengatur tentang jarak minimal antara toko modern yang satu dengan lainnya. Tetapi kenyataan di lapangan, dalam satu gang di perkampungan ada dua sampai tiga toko modern dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter," tutupnya. (Ant)