Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gandeng Polisi dan TNI

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gandeng Polisi dan TNI Tumpukan batang rokok (Pixabay).

MALANG-Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menggelar Operasi Gempur sejak 18 November hingga 14 Desember 2019, untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Dalam upaya meningkatkan sinergi, Bea Cukai Malang telah bekerja sama dengan berbagai pihak, dalam pertukaran dan penggalian informasi terkait rokok ilegal," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (25/11).

Kerja sama tersebut, jelas Surjaningsih, dilakukan oleh Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisian, dan juga Tentara Nasional Indonesia. 

Harapannya, sambung dia, untuk menekan peredaran barang tersebut hingga tiga persen. Sebelumnya pada 2018 peredaran rokok ilegal mencapai 7,04 persen.

"Dengan menekan peredaran rokok ilegal, produksi rokok yang resmi juga akan meningkat, yang secara tidak langsung akan mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bea Cukai Malang, selama 2018 telah dilakukan penindakan sebanyak 253 kasus.

Pekan lalu, Bea Cukai Malang mengamankan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, yakni di Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Tirtoyudo.

Di lokasi pertama diamankan sebanyak 20.780 bungkus atau 415.600 batang rokok ilegal dari dua toko, dan satu rumah.

Sementara di Kecamatan Tirtoyudo, petugas mendapati 2.216 bungkus atau 44.320 batang rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Dari dua penindakan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp215.720.708. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. (Ant)