Gandeng Bea Cukai Kediri, Dinas Kominfo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Gedangan

Gandeng Bea Cukai Kediri, Dinas Kominfo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Gedangan Perwakilan Bea Cukai Kediri saat memberikan sosialisasi cukai.

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang–Undangan di Bidang Cukai, Selasa (15/2).

Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan sosialisasi cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti  dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.

“Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti  acara hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan narasumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau banyak masyarakat,” harapnya.

Sementara Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R. Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri menyampaikan setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang benar dan rokok yang ilegal.

"Apabila menjumpai rokok yang tidak ada banderol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 081335672009 atau melalui Facebook Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram @beacukaikediri, Twiter @beacukaikediri," ujarnya. 

Adapun wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang. Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki  Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya). 

Donny merincikan, rokok ilegal pita palsu yakni tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi. 

Pita cukai bekas, yaitu bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Rokok tanpa pita cukai (polos), bentuk pelanggarannya di mana produsen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok. 

“Jadi, kalau ibu pemilik kios mendapat pesan dari sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan menuruti, beranilah menolak. Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hukum karena turut membantu melakukan pelanggaran,” terangnya.

Donny juga mengingatkan kepada para pengisap rokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Aktivitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran jalannya beragam pembangunan nasional,” ujarnya.

Donny berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Karena rokok ilegal menggerus penerimaan negara. Berdasarkan hasil penindakan Bea Cukai Wilker Kediri tahun 2021 tingkat pelanggaran rokok ilegal didominasi di Kabupaten Jombang. Barang yang terdata sebanyak 3.244.600 batang rokok tanpa pita cukai, perkiraan nilai Rp3.289.622.400, potensi kerugian negara Rp2.148.961.650. 

“Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Nganjuk dengan temuan 128.894 batang rokok tanpa pita cukai, perkiraan nilai Rp153.838.560, potensi kerugian Rp28.278.356. Sedangkan kejadian di Kabupaten Kediri terjadi potensi kerugian negara 12.267.520, di Kota Kediri potensi kerugian negara atas rokok ilegal mencapai 17.267.529,” jelasnya.

Pertanyaan warga, terkait biaya pengurusan mendirikan usaha rokok ada ketentuan, tanpa biaya, tetapi prosedural dan ketentuan seperti area pabrik minimal 200 meter persegi dan izin-izin administrasi lainnya harus sudah dipenuhi. Sedangkan sanksi bagi konsumen, pengisap rokok ilegal tidak ada sanksi.

"Akan tetapi jelas tindakan itu, tidak membantu pemerintah dalam menghimpan dana hasil bagi cukai, selain merugikan kesehatan konsumen karena kualitas rokok belum teruji kandungan nikotinnya," tuturnya.

Kepala Desa Gedangan Soekarno menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham.

“Kami tiga pilar desa akan selalu mengingatkan warganya yang menjual rokok supaya tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai. Meski dititipi sales rokok, jangan diterima kalau rokok ilegal. Tolong informasi ini disampaikan juga kepada penjual rokok yang lain apa hasil telah mengikuti sosialisasi tadi,” pesan Soekarno saat mendatangi Toko Indra Jaya bersama Camat maupun dari Bea Cukai Kediri saat mengecek rokok yang dijual di tokonya

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno yang diwakili Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono. Dihadiri Camat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan diikuti pedagang rokok eceran. Bertempat di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.