Enam Bocah Jadi Korban Sodomi Pemilik Warkop

Enam Bocah Jadi Korban Sodomi Pemilik Warkop Ilustrasi pelecehan seksual anak/Foto: Topikindo Indonesia/flickr.com

SURABAYA-Aparat kepolisian Polda Jatim membekuk Muanam (50 tahun) terduga pencabulan terhadap 6 anak laki-laki asal Boyolangu, Tulungagung.

"Pelaku bernama Muanam, sudah melakukan aksi sejak 11 tahun lalu. Saat itu, korbannya berusia empat hingga lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (29/11).

Senada dengan Barung, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan aksi yang dilakukan tersangka berlangsung dari 2008 hingga 2018.

"Korbannya enam anak," ujar perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.

Modusnya, jelas dia, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah agar korbannya mau dan tidak melapor.

Akhir bulan ini, lanjut Pitra, Subdit Asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung yang sekarang sedang menjalani proses hukum.

Pitra menyebut tersangka melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban, bahkan ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.

"Kejadiannya di belakang warung kopi (warkop) milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu diajak ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, tersangka meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang," ungkapnya.

(Tersangka Muanam berbaju tahanan saat rilis kasus/Foto: tribatanews)

Polda Jatim masih melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain karena dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.

"Polda Jatim konsern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur dan kami menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini ditekan dan penegakan hukum terus berjalan," tegasnya.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini turut disita, seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas saat melakukan aksinya, dan ponsel milik tersangka.

Tersangka Muanam terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor 23 Tahun 2003. (Ant)